Minggu, 03 Juni 2012

MEMILIH Disk brake rotor MTB yang tepat

Ukuran rotor, posisi mounting dan adaptor untuk rem sepeda disk brake

 Tentang rem sepeda disc brake memiliki beberapa standar tersendiri. Dari ukuran rotor, jenis mount rotor sepeda, bahan, brake pad dan sistem kontrol.

Standar ukuran lebar rotor dibagi menjadi
140 mm = 5 inch, sepeda anak-anak
160 mm = 6 inch, standart sepeda XC
180 mm = 7 inch
203 mm = 8 inch,  biasanya digunakan untuk  sepeda AM,FR dan DH
224 mm = 9 inch

Ukuran paling umum digunakan adalah rotor 6 inch, menjadi rotor dari rem sepeda jenis disk brake yang banyak digunakan.
Untuk sepeda AM umumnya bisa mengunakan ukuran 7-8  inch yang lebih besar.
Dan sepeda Downhill lebih memilih pengereman dengan rotor besar yang lebih baik yaitu 8 inch.
Sedangkan ukuran 5 inch biasanya digunakan untuk sepeda lipat atau dipasangkan untuk rem bagian belakang

Apa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam memilih besar ukuran rotor :

Untuk ukuran frame
Tidak semua frame sepeda memiliki ukuran yang cukup dengan besarnya rotor. Seperti frame hardtail, biasanya ukuran rotor bagian belakang hanya dibatasi sampai 7 inch. Untuk ukuran 8 inch biasanya bisa dipasangkan pada frame sepeda khusus dimulai dari kelas All Mountain atau dari merek terkenal. Kecuali ukuran garpu belakang sepeda gunung seperti frame fullsus yang lebih lebar bisa mengunakan berbagai ukuran rotor

Model dari mounting Shock Breaker.
Beberapa rancangan shock braker atau kita sebut shock depan sepeda kelas XC, umumnya diberikan batas maksimum dengan rotor 7 inch atau kurang. Kecuali beberapa shock garpu depan yang dirancang khusus untuk sepeda kelas All Mountain atau lebih tinggi bisa menerima ukuran rotor sampai 8 inch atau lebih. Jangan sembarangan menganti ukuran rotor untuk garpu depan sepeda dan perhatikan aturan dari pabrik shock breaker berapa ukuran maksimum rotor yang di ijinkan. Umumnya shock depan untuk XC dibatasi sampai 7 inch maksimum, dan terdapat dilarang mengunakan ukuran rotor 8 inch. Dari pabrikan Shock depan sudah memberikan ketentuan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar